Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Daerah Metro Jaya baru-baru ini mengeluarkan peringatan penting bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan analisis mendalam, pihak kepolisian mengidentifikasi periode waktu tertentu yang menjadi ‘jam emas’ bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Waktu rawan ini, menurut Polda Metro Jaya, membentang dari malam hingga dini hari.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (30/6/2026), menjelaskan bahwa tindak pidana 3C tersebut umumnya terjadi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. "Dari hasil evaluasi, tindak pidana khususnya 3C umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari," ujar Danang, seperti dikutip oleh internationalmedia.co.id.

Danang menambahkan, para pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan pengawasan yang menurun pada jam-jam tersebut. "Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," katanya.
Menanggapi temuan ini, jajaran Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan terkait telah meningkatkan intensitas patroli. Fokusnya adalah memperkuat kehadiran personel di lokasi-lokasi yang teridentifikasi memiliki tingkat kerawanan tinggi. Selain itu, kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum juga dioptimalkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Data yang dirilis Polda Metro Jaya menunjukkan angka yang signifikan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 5.436 kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian pemberatan. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus dan mengamankan 2.054 tersangka yang kini telah diproses hukum.
Barang bukti yang berhasil disita juga tidak sedikit. Total uang tunai sebesar Rp 2.076.009.000, belasan pucuk senjata api (14), puluhan senjata tajam (41), ribuan unit sepeda motor (1.825), dan puluhan unit mobil (22) berhasil diamankan. Selain itu, ratusan unit telepon genggam (296), belasan unit laptop (10), puluhan butir peluru (95), lebih dari seratus kunci leter T atau Y (110), ratusan tabung gas LPG (145), beberapa unit airsoft gun (4), serta emas dengan total seberat 866,98 gram juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita.
Rincian 5.436 laporan kasus 3C tersebut meliputi 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor.
Analisis geografis menunjukkan beberapa wilayah dengan laporan tertinggi:
- Untuk Curas: Jakarta Barat mencatat 61 laporan, Jakarta Utara 31 laporan, dan Tangerang Selatan 27 laporan.
- Untuk Curat: Tangerang Kota mendominasi dengan 1.923 laporan, diikuti Tangerang Selatan (879 laporan), dan Jakarta Barat (629 laporan).
- Untuk Curanmor: Tangerang Kota kembali menjadi yang tertinggi dengan 695 laporan, disusul Tangerang Selatan (196 laporan), dan Jakarta Selatan (174 laporan).
