Kabar mengejutkan datang dari Banyumas, Jawa Tengah. Tiga pria, salah satunya masih di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun. Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kasus ini kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut keterangan dari Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi, insiden memilukan tersebut diduga terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Sebelum kejadian, korban diketahui berada di lokasi yang sama dengan para pelaku dan beberapa remaja lainnya, di mana mereka mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

Dalam kondisi yang diduga kuat terpengaruh alkohol, korban kemudian menjadi sasaran tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh ketiga pelaku di dalam sebuah kamar. Peristiwa kelam ini baru terkuak ke publik setelah korban, dengan keberaniannya, menceritakan detail kejadian yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon, tim penyidik dari Polresta Banyumas segera bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Y (17), yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta dua pelaku dewasa, R alias K (20) dan AR (19). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Jatilawang.
Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum serius. Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara yang membayangi para tersangka tidak main-main, yakni paling lama 12 tahun.
