Internationalmedia.co.id – News – Seorang kakek berusia 69 tahun berinisial NA, yang dikenal sebagai tetangga, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga kuat melakukan pencabulan berulang kali terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa tindakan asusila ini pertama kali terjadi pada Februari 2025. Saat itu, korban sedang menjaga warung milik ibunya. Pelaku NA melancarkan aksinya dengan ancaman serius, mengancam akan memukul orang tua korban jika ia menolak atau melaporkan perbuatannya. Ancaman inilah yang membuat korban ketakutan dan tidak berani berbicara.

"Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor," ujar AKBP Andri Kurniawan pada Sabtu (1/8/2026), seperti dikutip dari internationalmedia.co.id. Ironisnya, perbuatan keji ini tidak berhenti pada satu insiden. Pencabulan terus berlanjut hingga bulan Mei 2026, menunjukkan pola perilaku predator yang sistematis dari pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, setelah menerima laporan, tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, tersangka NA berhasil diamankan di kediamannya.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi adanya korban lain. "Terdapat dua perempuan lain yang juga diduga menjadi korban pencabulan NA. Identitas kedua korban tersebut saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian," terang AKP Andi Kurniady.
Tersangka NA kini telah resmi ditahan di Mapolres Serang. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual demi memberikan keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku.
