Internationalmedia.co.id – News – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar yang melibatkan nama Agung Darmawan alias Agung Apek, seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Operasi ini berhasil meringkus tiga tersangka utama dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu serta ekstasi dalam jumlah signifikan, termasuk sabu yang disamarkan dalam sebuah speaker. Jaringan ini diketahui beroperasi melintasi wilayah Palembang, Bogor, hingga Purwakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa titik awal pengungkapan kasus ini berasal dari informasi intelijen Bea Cukai. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman paket narkoba dari Palembang menuju Bogor. Setelah analisis mendalam, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, melacak keberadaan paket tersebut di Purwakarta, Jawa Barat.

Pada Rabu (10/6), tim gabungan bergerak menuju gudang ekspedisi di Kedung Halang, Bogor. Di sana, mereka melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan yang dikirim dari Palembang. Hasil pemeriksaan awal sangat mengejutkan: ditemukan satu unit speaker yang disamarkan. Di dalamnya, berisi kantong plastik bening berlapis aluminium foil yang setelah diperiksa, terbukti adalah narkotika jenis sabu seberat 405,06 gram dan 100 butir ekstasi.
Petugas kemudian melanjutkan dengan teknik control delivery, mengirimkan paket tersebut ke alamat tujuan yang tertera. Seorang pria bernama Ahmad Badawi alias Samba berhasil diamankan saat menerima paket tersebut. Tak berhenti di situ, penggeledahan badan terhadap Samba juga menemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 5,1 gram dan daun kering seberat 1,7 gram.
Dari hasil interogasi, Samba mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Dony, yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Samba sendiri menyadari bahwa paket yang diterimanya berisi narkoba. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada Dony, yang ternyata adalah Abdul Latif, seorang warga binaan di Lapas Kelas II Purwakarta. Petugas kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan Abdul Latif alias Dony.
Dalam pemeriksaan, Abdul Latif alias Dony mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berjuluk ‘Pakcik’ yang berada di Aceh, dengan komunikasi dilakukan melalui aplikasi Zangi. Dony juga mengidentifikasi bahwa paket narkoba tersebut dikirim oleh tersangka Puja Bangsa dari Palembang, Sumatera Selatan. Bareskrim Polri lantas berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk melacak dan menangkap Puja Bangsa.
Tim di Palembang berhasil menemukan barang bukti tambahan di lokasi yang ditunjukkan oleh Puja Bangsa, yaitu di sebuah kostel. Di sana, ditemukan sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47 gram yang kembali disembunyikan di dalam kotak speaker. Pengembangan di Palembang oleh personel Polda Sumsel juga membuahkan hasil. Di sebuah kosan di Kecamatan Ilir Timur, ditemukan kembali barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo TikTok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA.
Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa Abdul Latif alias Dony diidentifikasi sebagai otak pengendali jaringan ini, yang mengoperasikan peredaran narkoba dari balik jeruji lapas. Ia memesan sabu kepada ‘Pakcik’, dan setelah disetujui, Dony akan menerima kode resi pengiriman secara berkala. Pengiriman diatur oleh Dony dan ‘Pakcik’ menggunakan identitas palsu.
Analisis data tim penyidik menguatkan dugaan bahwa Puja Bangsa merupakan salah satu kaki tangan utama dari bandar besar Agung Darmawan alias Agung Apek, yang kini masih buron. Agung Apek sendiri diketahui pernah menjadi target penanganan Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2026. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan yang dikendalikan dari dalam penjara dan menggunakan modus penyembunyian yang canggih.
