Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, atau yang akrab disapa Rerie, menyoroti serius dugaan kecurangan yang mewarnai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar insiden, melainkan cerminan nyata dari rapuhnya sistem dan rendahnya budaya integritas yang masih bercokol di sektor pendidikan. Ia mendesak agar perbaikan fundamental segera dilakukan. Internationalmedia.co.id – News
Kekhawatiran Rerie bukan tanpa dasar. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat adanya 301 laporan pengaduan masyarakat terkait SPMB 2026. Angka ini menunjukkan skala masalah yang signifikan, dengan jalur domisili mendominasi laporan (187 aduan), disusul jalur prestasi (69 laporan), afirmasi (33 laporan), dan mutasi (12 laporan).

Rerie menegaskan bahwa upaya pengawasan ketat dan penerapan regulasi semata tidak akan cukup untuk membendung gelombang kecurangan yang terus berulang. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem secara menyeluruh dan pembangunan budaya integritas yang konsisten sebagai fondasi utama. Penanaman nilai-nilai integritas sejak dini, lanjutnya, adalah kunci pembentukan karakter anak bangsa dan langkah preventif terhadap korupsi di masa depan.
Anggota Komisi X DPR RI ini mendesak langkah-langkah konkret dan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Ia mengusulkan penyederhanaan regulasi SPMB, penguatan sistem verifikasi data yang lebih akurat, serta pembentukan sistem pengawasan bersama yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif.
Namun, Rerie menggarisbawahi bahwa pencegahan kecurangan yang paling mendasar adalah melalui pembangunan budaya integritas yang dimulai sejak usia dini. Tanpa integritas, ia memperingatkan, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan individu yang cerdas secara akademik, namun rapuh secara moral dan rentan terhadap praktik-praktik tidak jujur.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini menyerukan agar pendidikan antikorupsi tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus substansif dan terintegrasi dalam kurikulum. Tujuannya jelas: menciptakan generasi penerus yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter tangguh, berani menolak segala bentuk kecurangan, dan menjadi pilar integritas bangsa.
