Internationalmedia.co.id – News – Sebuah sindikat peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bali berhasil dibongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama tim gabungan. Dalam operasi besar ini, petugas menyita hampir 20 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga kuat menggunakan pita cukai palsu, dengan estimasi nilai barang mencapai miliaran rupiah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan berjumlah 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA. Miras ilegal ini terdiri dari berbagai merek golongan B dan C. Menurut Djaka, penindakan ini tidak hanya mengungkap kejahatan, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,14 miliar. Secara keseluruhan, nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 12,55 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, pada Selasa, 28 Juli 2026, seperti dilansir oleh internationalmedia.co.id.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima terkait dugaan aktivitas peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, pada 23 Juli 2026, sebuah tim gabungan yang solid dibentuk. Tim ini melibatkan personel dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar, serta dukungan dari BAIS TNI, melancarkan operasi penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan mencurigakan di Jalan Padma, Legian, Badung. Kendaraan itu terpantau baru saja keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah besar minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai yang diduga kuat palsu, mengindikasikan praktik ilegal yang terorganisir.
