Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan peredaran obat-obatan terlarang. Sebuah jaringan besar peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl berhasil dibongkar di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi senyap pada Sabtu, 25 Juli 2026, lima individu ditangkap, mengamankan barang bukti fantastis yang mencapai lebih dari setengah juta butir obat-obatan berbahaya.
Kompol Denny Simanjuntak, Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari satu wanita dan empat pria. Mereka diidentifikasi dengan inisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). "Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, di sebuah rumah bangunan semi permanen yang kami duga kuat menjadi pusat transaksi obat keras ilegal," ujar Kompol Denny dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).

Awal mula pengungkapan jaringan ini berasal dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat kepada internationalmedia.co.id – News, mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di Kebon Kacang, Tanah Abang. Tim khusus dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut, berujung pada penggerebekan di dua lokasi strategis.
Dari penggeledahan awal di lokasi pertama, polisi berhasil menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, dan 1.800 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, ditemukan pula tujuh unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 140.691.000, dan buku catatan yang diduga kuat berisi rekapitulasi transaksi penjualan obat keras ilegal tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari TKP pertama, yang kami duga menjadi lokasi penyimpanan utama," terang Kompol Denny. Di gudang tersebut, skala penemuan jauh lebih masif, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo ‘Y’, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi mencapai angka mencengangkan, yaitu 575.200 butir obat keras daftar G. Kompol Denny menegaskan bahwa besarnya jumlah barang bukti ini merupakan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir rapi dan diduga melayani distribusi dalam skala sangat besar, tidak hanya di wilayah Jakarta tetapi juga sekitarnya.
Keberhasilan operasi ini, lanjut Kompol Denny, tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya melalui penyampaian informasi kepada pihak berwajib. Hal ini sejalan dengan program "Jaga Jakarta" yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran narkotika serta obat-obatan keras daftar G, demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas Kompol Denny. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, menanti proses penyelidikan lebih lanjut.
