Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menggemparkan publik dengan penetapan dua tersangka baru dalam pusaran dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 16 miliar ini semakin membuka tabir kejahatan keuangan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa penetapan ini diumumkan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kedua sosok yang kini menyandang status tersangka adalah Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Keduanya diketahui merupakan pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, yang berbicara di kantor Kejati DKI Jakarta Selatan, SKN dan MT secara aktif terlibat dalam rekayasa proyek fiktif.

"Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar rupiah," jelas Dapot. Pasca penetapan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Cipinang untuk penahanan selama 20 hari ke depan.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus mega korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini mencapai enam orang. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka lain: RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa, dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Penyidik Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini. Pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi ahli keuangan negara, serta pelacakan dan penyitaan aset terus digencarkan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, serta mencari potensi keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
