Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden tragis mengguncang ketenangan kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ketika seorang pria bernama Endang (54) tega menghabisi nyawa pacarnya, Muzalipah (52), menggunakan palu. Pembunuhan keji ini diduga kuat dipicu oleh kecemburuan yang memuncak setelah korban memergoki pelaku berselingkuh. Peristiwa mengerikan tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Makaliwe pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepada aparat kepolisian, tersangka Endang mengungkapkan bahwa pada hari nahas itu, korban sempat menemukan pesan mencurigakan dari wanita lain di ponselnya. "Selang beberapa waktu, korban melihat HP milik tersangka terdapat chat WhatsApp dengan wanita lain sehingga korban cemburu dan menanyakan kepada tersangka tentang maksud chat tersebut," terang Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada awak media, Jumat, 31 Juli 2026.

Situasi memanas dan pasangan tersebut terlibat dalam adu mulut yang sengit. Di tengah ketegangan itu, korban sempat mengambil palu dan berniat memukul tersangka, namun usahanya berhasil ditangkis. "Kemudian palu tersebut direbut oleh tersangka, lalu tersangka memukul ke arah korban memakai palu sebanyak empat kali sehingga korban mengalami luka di bagian kepala," jelas AKBP Resa, menggambarkan detik-detik mengerikan tersebut.
Jasad korban ditemukan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan. Penemuan ini bermula dari bercak darah yang menetes dari kamar kos hingga ke lantai satu, menimbulkan kecurigaan penghuni lain.
Setelah melancarkan aksinya, Endang melarikan diri ke kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim kepolisian berhasil melacak dan mengamankan pelaku pada Kamis, 30 Juli 2026. Saat penangkapan, Endang sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. "Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Panit II Resmob Iptu Dally Gumay.
Dalam sebuah rekaman video yang diterima internationalmedia.co.id, terlihat pelaku meringis kesakitan setelah dilumpuhkan dengan tembakan karena upayanya melarikan diri. Endang kemudian digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
