Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung, melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), berhasil melelang sebagian aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi besar, Benny Tjokrosaputro. Lelang yang mencakup unit apartemen mewah di South Hills, Jakarta Selatan, dan sejumlah bidang tanah ini, berhasil meraup total Rp 129,15 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/7/2026), menjelaskan bahwa proses lelang ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026. Lelang tersebut, yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan Bogor, merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Benny Tjokrosaputro.

Secara lebih rinci, Anang memaparkan bahwa dari total 90 unit apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, sebanyak 16 unit berhasil terjual. Penjualan 16 unit apartemen mewah ini mencapai angka Rp 38.328.767.411, sebuah nilai yang Rp 620 juta lebih tinggi dari batas limit yang telah ditentukan.
Lelang ini, menurut Anang, berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Sementara itu, 74 unit apartemen South Hills yang belum menemukan pembeli akan dijadwalkan untuk lelang ulang di kemudian hari.
Selain apartemen, Kejaksaan Agung juga sukses menjual 24 bidang tanah yang merupakan bagian dari aset rampasan. Penjualan aset tanah ini mencatatkan perolehan sebesar Rp 90.822.010.000, atau Rp 31.041.000.000 lebih tinggi dari nilai limit yang ditetapkan. Dasar hukum lelang tanah ini juga sama, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Namun, serupa dengan apartemen, masih ada 16 bidang tanah yang belum berhasil terjual dan akan kembali dilelang. Anang menegaskan bahwa total hasil lelang dari kedua jenis aset tersebut, yang mencapai Rp 129,15 miliar, merefleksikan komitmen Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Benny Tjokrosaputro sendiri dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang terlibat dalam serangkaian kasus megakorupsi. Ia telah divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, di mana bersama Heru Hidayat, terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 16 triliun. Putusan MA juga menguatkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara. Meskipun kemudian juga diadili dalam kasus PT ASABRI, Benny divonis nihil mengingat status hukuman seumur hidup yang telah diterimanya.
