Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI telah mengeluarkan sikap resmi yang menyoroti tajam proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Panja Komisi III DPR mendesak agar seluruh tahapan hukum terhadap Febrie dijalankan secara setara, tanpa adanya perlakuan istimewa yang dapat mencederai rasa keadilan publik.
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI sekaligus bagian dari Panja kasus Febrie, menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif. "Penegakan hukum harus adil, dan itu termasuk bagaimana prosesnya berjalan di mata masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki posisi strategis di lembaga penegak hukum," ujar Rudianto dalam keterangan resminya yang diterima Sabtu (25/7/2026).

Menurut Rudianto, semua individu yang tersangkut perkara korupsi harus diperlakukan sesuai prosedur standar yang berlaku umum. Apabila terdapat alasan hukum atau pertimbangan prosedural yang menyebabkan perlakuan berbeda, ia meminta agar hal tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik. "Transparansi adalah kunci untuk menghindari spekulasi. Membiarkan masyarakat menilai sendiri hanya akan memicu dugaan adanya keistimewaan," tambahnya. Politikus NasDem ini juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi akan memiliki legitimasi kuat jika dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, berlaku sama bagi siapa pun, dari masyarakat biasa hingga mantan petinggi institusi. Ia memandang perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum sebagai tolok ukur kredibilitas lembaga.
Senada dengan Rudianto, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, anggota Komisi III DPR RI dan Panja, turut mengingatkan tentang esensi prinsip equality before the law. Ia menggarisbawahi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kedudukan setara setiap warga negara di hadapan hukum. "Perlakuan yang berbeda dapat menimbulkan kesan adanya keistimewaan. Penegakan hukum tidak boleh memberikan privilese kepada siapa pun. Kesetaraan ini harus terwujud dalam praktik, bukan sekadar menjadi slogan," tegas Gus Falah.
Sebelumnya, proses penahanan Febrie Adriansyah sempat menjadi perbincangan hangat. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf terkait Febrie yang tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung saat digiring. "Mohon maaf karena buru-buru juga dan sudah malam," kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie, yang saat itu mengenakan baju batik, kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Menanggapi dinamika ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa penanganan perkara Febrie tetap berada di bawah koordinasi Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono, dengan komitmen penuh terhadap transparansi. Di hari yang sama, Burhanuddin juga melantik Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru, menggantikan Febrie. Ia berpesan agar perubahan kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya proses hukum, serta meminta Kuntadi untuk segera melakukan konsolidasi guna memulihkan semangat, memperkuat soliditas, dan membangkitkan keberanian seluruh jajaran di Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya.
