Internationalmedia.co.id – News – Jaringan penipuan paket haji khusus dengan kerugian fantastis mencapai Rp 7,65 miliar berhasil dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Banten. Dua perempuan, NN (53) dan NZ (31), kini mendekam di tahanan setelah diduga kuat terlibat dalam modus operandi yang menjanjikan ibadah haji Mujamalah atau Furoda dengan fasilitas VIP kepada calon jemaah di Serang, Banten.
Terbongkarnya praktik penipuan ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 2 Juni 2026. Korban berinisial AW, seorang pengusaha di Kabupaten Serang, tergiur dengan tawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan janji fasilitas VIP seharga Rp 320 juta per orang. Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabidhumas Polda Banten, menjelaskan bahwa korban kemudian meminta peningkatan layanan, termasuk hotel, makanan, dan transportasi, yang membuat biaya melonjak menjadi Rp 450 juta per orang.

Tanpa curiga, AW menyepakati tawaran tersebut dan mendaftarkan 19 orang untuk paket haji premium ini. Total tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara mencapai Rp 8,55 miliar. AW pun melakukan transfer dana sebesar Rp 7,65 miliar sebagai pembayaran awal.
Namun, harapan untuk menunaikan ibadah haji pada 16 Mei 2026 pupus. Keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Berbagai dalih mengenai keterlambatan penerbitan visa terus diutarakan oleh para tersangka, tetapi pada akhirnya, visa haji tidak pernah terbit sama sekali. Akibatnya, AW mengalami kerugian material yang sangat besar, mencapai Rp 7,65 miliar.
Upaya penangkapan terhadap salah satu tersangka, NZ, tidak berjalan mulus. Ia sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kecurigaan bahwa NZ berencana kabur ke luar negeri menguat setelah Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi intelijen. Berkat gerak cepat petugas, pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga berhasil mengamankan tersangka lain, NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah meraup keuntungan pribadi, baik bagi kedua tersangka maupun pihak lain yang mungkin terlibat. NN, sebagai otak di balik penawaran, mengaku memiliki biro perjalanan haji berbendera HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ berperan vital dalam memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari para korban.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yakni hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran paket haji yang tidak masuk akal.
