Internationalmedia.co.id – News – Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap sebuah insiden mengejutkan di balik layar Kementerian Agama. Ia bersaksi mengenai kemarahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah rapat penting, tak lama setelah isu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024 mencuat. Pengungkapan ini disampaikan Bahiej dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kesaksiannya pada Kamis (3/9/2026), Bahiej membeberkan bahwa Yaqut melarang keras seluruh peserta rapat membawa pulang catatan dalam bentuk apapun dari ruangan tersebut. "Betul," jawab Bahiej saat pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi adanya tiga rapat, salah satunya dihadiri Yaqut terkait persiapan Pansus.

Rapat yang diselimuti ketegangan itu, menurut Bahiej, digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Suasana rapat mencapai puncaknya ketika Yaqut menyampaikan pernyataan terakhirnya dalam kondisi marah. "Seingat saya di Hotel Yuan Pasar Baru, kalau tidak salah malam Kamis itu rapatnya," tutur Bahiej, menjelaskan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Yaqut sendiri, para Staf Khusus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, serta pejabat Eselon I seperti Dirjen Haji, Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Bahiej, bersama Kepala Biro HDI Fauzin dan Kepala Biro Ortala Nuruddin, juga hadir mewakili Eselon III.
"Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," lanjut Bahiej. Ia menirukan ucapan Yaqut yang menyinggung dugaan penyelewengan. "’Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?’" kata Bahiej, mengulang perkataan Yaqut yang membuatnya terkejut. "Saya kaget, ‘oh, kok ada penyelewengan?’ Begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu."
Yaqut juga menegaskan bahwa Pansus Haji adalah sebuah keniscayaan dan telah menjadi "bola salju yang semakin besar." Larangan mencatat menjadi poin krusial lainnya. "Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," ungkap Bahiej. Karena perintah tegas tersebut, Bahiej mengaku membakar kertas catatan yang sempat dibuatnya.
"Kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri," kenang Bahiej, menirukan peringatan Yaqut. Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun peserta rapat yang mengaku melakukan penyelewengan saat itu. Rapat yang dihadiri sekitar 15-20 pejabat tinggi Kemenag ini memang khusus digelar untuk membahas isu Pansus Haji yang tengah memanas.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas saat ini didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar rupiah) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Ahmad Bahiej sendiri kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kesaksiannya menjadi sorotan penting dalam persidangan yang sedang berlangsung.
