Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperluas cakupan penyidikan terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, setelah mengungkap praktik korupsi dalam proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), lembaga antirasuah itu menduga Edison juga menerima setoran uang haram dari berbagai dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026), secara gamblang menyatakan, "EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus yang menjerat Edison berpotensi memiliki dimensi yang lebih luas.

Taufik memastikan, temuan awal di Disdikbud Pemkab Muara Enim hanyalah gerbang pembuka dari serangkaian penyidikan kasus suap Bupati Edison. "Apakah nanti itu berlaku juga untuk proyek-proyek yang lain? Tentunya akan dikembangkan ketika misalkan kegiatan-kegiatan penyidikan berikutnya," jelas Taufik, menekankan bahwa kewenangan seorang bupati tidak terbatas pada satu dinas saja, sehingga tim penyidik akan mempertimbangkan hal tersebut dalam proses yang berjalan.
Terkait proyek pengadaan smart board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen dari total suap senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan oleh PT Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui marketingnya, Cory Erin Hardi (CRH). Taufik merinci bahwa meskipun Rp 500 juta ini tercatat dari proyek Disdikbud, ada indikasi rekening penampungan tersebut juga menampung dana dari proyek-proyek lain yang dikerjakan oleh Tersangka C.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan Edison memerintahkan Abi Nurwardani, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, untuk membuat rekening penampungan uang suap dari pihak swasta. Rekening ini menggunakan identitas sejumlah pegawai di Pemkab Muara Enim, alias rekening nominee. Dana yang terkumpul kemudian diambil secara tunai oleh Abi untuk diserahkan kepada Adi Triyadi, keponakan Bupati, yang bertindak sebagai perantara. Abi dan Adi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Total empat individu telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Selain Bupati Muara Enim Edison, tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (Keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi). Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
