Malang – Internationalmedia.co.id – News Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak penanganan dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia harus berjalan cepat, transparan, dan bebas intervensi. Ia secara khusus menyoroti pentingnya kebebasan Polri dalam mengusut kasus ini, terutama di Kortas Tipikor, dari campur tangan pihak mana pun.
Bambang Rukminto, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (8/7/2026), secara tegas menyoroti insiden keterlibatan oknum TNI yang mendatangi markas Polda Metro Jaya baru-baru ini. Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui batas-batas doktrin militer yang profesional, bahkan cenderung mengintervensi proses penegakan hukum sipil. Kehadiran satuan militer di sana, lanjut Bambang, justru merusak citra reformasi institusi TNI itu sendiri dan mempermalukan marwah TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

"Pengamanan oleh TNI terhadap pejabat seharusnya proporsional, bukan malah menghalangi jalannya proses hukum," tegas Bambang. Ia menambahkan, pengamanan tersebut tidak berarti "mengamankan" perilaku individu aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, ia mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan tegas, menarik seluruh anggotanya, dan memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti bertindak di luar koridor konstitusi dan perundang-undangan. "TNI sebagai penjaga kedaulatan negara harus kembali ke barak, bukan malah melindungi perilaku koruptif para pejabat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas, sama sekali tidak bisa dijadikan tameng untuk melindungi tindakan yang diduga koruptif. Ia menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk menunjukkan budaya taat hukum, mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, dan tidak memicu konflik kekuatan atau seolah-olah memanfaatkan kekuatan militer.
Di sisi lain, Polri sebagai pihak penyidik dituntut untuk bergerak cepat, transparan, dan cermat dalam memaparkan temuan kasus ini kepada publik. Mengingat penyelidikan telah berlangsung sejak tahun 2020, Korps Bhayangkara wajib menjelaskan secara gamblang mengenai pasal yang dilanggar, tersangka, motif, hingga modus operandi agar tidak memicu spekulasi liar. Keabsahan penyitaan barang bukti juga harus segera disahkan oleh pengadilan untuk menghindari gugatan praperadilan.
Bambang menambahkan, konflik ini sekaligus menjadi bahan evaluasi serius bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama mengingat KUHAP yang baru berlaku enam bulan sejak 1 Januari 2026. Absennya mekanisme Hakim Komisaris atau Penyelia, yang sempat diusulkan masyarakat sipil, membuat sistem saat ini tampak gagap ketika terjadi benturan antara penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan.
ISESS menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, Bambang mewanti-wanti agar kasus besar ini tidak berakhir antiklimaks di meja kompromi antarpimpinan. "Proses hukum harus dikawal sampai masuk ke pengadilan, tidak hanya selesai sebatas salam-salaman antar pimpinan yang bisa menimbulkan persepsi publik sebagai bagi-bagi kavling atau aksi saling balas," pungkasnya.
