Jakarta – Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) yang baru diterbitkan, mengisyaratkan era baru penegakan hukum di Indonesia. Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru akan segera dibentuk di berbagai wilayah, dengan Kejagung menyiapkan langkah konkret mulai dari penunjukan pejabat hingga penyediaan sarana pendukung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, inisiatif pembentukan satuan kerja (satker) baru ini adalah respons strategis terhadap dinamika kelembagaan di daerah. Banyak wilayah kini telah memiliki struktur pemerintahan daerah yang mandiri, sehingga keberadaan Kejari menjadi esensial untuk melengkapi sistem peradilan pidana dan memastikan penegakan hukum yang merata.

"Pembentukan satker ini merupakan tindak lanjut atas kebutuhan mendesak di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," jelas Anang dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Anang menambahkan, Kejagung kini tengah merumuskan serangkaian langkah progresif guna memastikan operasional ketujuh Kejari baru dapat segera terealisasi. Prioritas utama adalah penyediaan infrastruktur. "Kejaksaan Agung sedang menyiapkan infrastruktur sementara yang akan berfungsi sebagai sarana perkantoran, sehingga tugas-tugas dapat segera dilaksanakan," ungkapnya. Tak hanya itu, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi perhatian serius. Kejagung dalam waktu dekat akan menunjuk jaksa dan pegawai yang kompeten untuk mengisi posisi-posisi struktural di setiap Kejari yang baru dibentuk tersebut.
Mengenai pembangunan gedung permanen, Anang menjelaskan bahwa prosesnya akan berjalan secara bertahap, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kesiapan sarana prasarana. "Pembangunan gedung permanen dan operasional penuh akan dilaksanakan secara bertahap, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," paparnya.
Kehadiran tujuh Kejari ini diharapkan membawa dampak positif signifikan, terutama dalam mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. "Kami berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan akan semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, dan Kejaksaan sebagai bagian dari Forkopimda dapat lebih kuat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkas Anang.
Pembentukan tujuh Kejari baru ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 pada tanggal 2 Juli 2026. Perpres ini secara eksplisit mengatur pembentukan Kejaksaan Negeri baru, dengan tujuan utama untuk memperlancar dan memperkuat pelaksanaan tugas jaksa di berbagai daerah.
Adapun daftar ketujuh Kejaksaan Negeri yang akan segera beroperasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Perpres tersebut, meliputi:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran, berlokasi di Parigi.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, berkedudukan di Ciruas.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung, berpusat di Tideng Pale.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya, berkantor di Sungai Raya.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, beralamat di Harau.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat, berkedudukan di Waisai.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, berlokasi di Krui.
Lebih lanjut, Pasal 5 Perpres menggarisbawahi bahwa pengoperasian ketujuh Kejari ini akan dilakukan secara bertahap. Detail mengenai tugas, fungsi, serta struktur organisasi masing-masing Kejari akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung, setelah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
