Internationalmedia.co.id – News – Warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, digegerkan dengan penangkapan seorang wanita berinisial F (43) yang diduga kuat menjadi dalang serangkaian penipuan terhadap para lansia. Pelaku, yang belakangan diketahui bernama Farida, telah melancarkan aksinya selama hampir setahun penuh, dengan modus menjanjikan bantuan modal usaha, namun berakhir dengan merampas harta korbannya. Uang hasil kejahatan tersebut, secara mengejutkan, digunakan untuk membayar utang serta membeli obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam.
Kompol Edison, Kapolsek Cileungsi, mengungkapkan bahwa Farida telah beroperasi selama hampir satu tahun, menargetkan para lansia di berbagai lokasi. "Pelaku telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun dan diduga memiliki banyak korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah," terang Kompol Edison pada Kamis (17/9/2026).

Penangkapan Farida bermula dari rekaman CCTV yang merekam aksinya saat memperdaya salah satu korbannya, Nenek Oni. Dalam rekaman tersebut, Farida terlihat berjalan bersama Nenek Oni, membujuknya dengan iming-iming bantuan modal usaha. Berbekal bukti visual tersebut, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan meringkus Farida tak lama setelah insiden penipuan itu terjadi.
Dalam interogasi yang terekam dalam sebuah video, Farida mengakui secara terang-terangan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk melunasi utang-utangnya dan membeli sejumlah obat keras tertentu (OKT). "Saya pakai beli obat-obatan, sama dipakai bayar utang. (Obat yang dibeli) Alprazolam, Eximer, Tramadol," ujar Farida dalam video yang dilihat internationalmedia.co.id.
Modus operandi Farida terbilang licik. Ia akan mendekati para lansia, seperti yang terjadi pada Senin, 14 September 2026, dengan menjanjikan bantuan modal usaha. Setelah berhasil membujuk korban, ia akan mengajak mereka ke lokasi yang sepi dan lengah. "Pelaku membujuk korban dengan janji memberikan modal usaha hingga mengajak korban ke lokasi yang sepi," jelas Kompol Edison.
Pada momen kelengahan korban itulah, Farida melancarkan aksinya. "Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil perhiasan anting milik korban serta uang hasil berjualan sebesar Rp 520 ribu," pungkas Edison, merinci kerugian yang dialami salah satu korban.
