Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih menjadi sorotan utama di tengah dinamika politik dan sosial. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Kamis (17/9/2026), mengonfirmasi bahwa proses pembahasan RUU ini terus berjalan di DPR. Pernyataan tersebut muncul di tengah gelombang protes dan kekecewaan dari sejumlah serikat pekerja terkait draf yang ada.
Berbicara kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Yassierli menjelaskan bahwa draf RUU sudah tersedia, dan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Ya, jadi yang pertama ini kan prosesnya masih berjalan. Jadi, draf RUU-nya sudah ada. Kami dari pemerintah sudah memberikan DIM, dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh Serikat Pekerja. Dan ini masih masih berjalan, ya," ujarnya, menegaskan komitmen untuk menyerap berbagai pandangan.

Menaker juga memandang bahwa protes yang disuarakan oleh buruh terkait substansi draf RUU adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika dalam proses legislasi. Ia menekankan bahwa masukan dari para pekerja sangat dihargai dan dapat disampaikan melalui pemerintah atau langsung kepada DPR sebagai pihak penyusun. "Iya, ini bagian dari dinamika. Nggak apa-apa ya, kita selalu terus, kalau ada masukan bisa lewat pemerintah atau bisa lewat DPR," imbuhnya.
Namun, di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) telah melayangkan kekecewaan mendalam terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun oleh DPR RI. Mereka menilai bahwa draf tersebut masih jauh dari harapan dan usulan yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa selama sekitar empat bulan terakhir, pihaknya telah menempuh jalur diplomasi. Berbagai komunikasi intensif telah dibangun dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan tujuan agar RUU ini dapat menghasilkan undang-undang yang memberikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sayangnya, setelah menelaah draf yang diperoleh dari DPR, Andi Gani menyatakan bahwa kalangan buruh merasa sangat kecewa. Oleh karena itu, KBPBI memberikan ultimatum kepada pemerintah dan DPR untuk merespons aspirasi buruh terkait RUU tersebut hingga tanggal 22 September 2026. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, opsi aksi demonstrasi atau unjuk rasa besar-besaran dengan mengerahkan massa buruh ke Jakarta menjadi pilihan serius yang sedang dipertimbangkan.
"Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh. Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September," kata Andi Gani dalam keterangan resminya, yang dikutip dari internationalmedia.co.idFinance, Kamis (17/9). Ia menambahkan dengan tegas, "Kelihatannya pilihan aksi besar masuk Jakarta akan menjadi pilihan buat Koalisi Besar." Situasi ini mengindikasikan potensi memanasnya hubungan antara pemerintah dan legislatif dengan tuntutan para pekerja dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan.
