Jakarta – Serangkaian bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan yang meluas, serta banjir dan tanah longsor akibat fenomena hidrometeorologi, telah membunyikan alarm bahaya krisis iklim di Indonesia. Situasi ini menuntut adanya respons cepat melalui regulasi yang komprehensif dan terintegrasi. Menanggapi urgensi tersebut, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, belum lama ini memimpin Forum Diskusi Aktual (FDA) dengan fokus pada "Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB)." Internationalmedia.co.id – News melaporkan, inisiatif ini bertujuan mengisi kekosongan kerangka hukum iklim yang lebih padu.
Eddy Soeparno menegaskan bahwa RUU Pengendalian Perubahan Iklim sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Ia menyoroti bahwa kebijakan iklim di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sektoral dan dokumen teknis, yang menyebabkan kurangnya koordinasi lintas sektor dan daerah. "Krisis iklim bukan lagi isu yang jauh dari kehidupan kita. Dampaknya nyata, terlihat dari bencana, masalah kesehatan, ketahanan pangan, pasokan air, pertanian, wilayah pesisir, hingga berbagai aktivitas ekonomi," ujar Eddy. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kerangka hukum yang mampu menyelaraskan upaya mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan, dan perlindungan masyarakat.

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa FDA MPR mengenai RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini merupakan langkah awal atau ‘kick-off’ untuk serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi yang lebih luas. Forum ini dirancang untuk membuka partisipasi dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, hingga masyarakat yang secara langsung merasakan dampak perubahan iklim.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN tersebut memaparkan bahwa RUU PPIB yang sedang didorong mencakup empat pilar utama: implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan. Pada aspek implementasi, RUU ini bertujuan memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur. Sementara itu, pada aspek ekonomi, RUU PPIB diharapkan memberikan kepastian hukum terkait instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi RUU mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan instrumen lainnya, yang akan didukung oleh registri nasional dan sistem MRV yang terintegrasi. Pendanaan iklim juga akan melibatkan APBN, APBD, sektor swasta, dan sumber pendanaan internasional.
Eddy Soeparno berharap pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dapat rampung sebelum akhir tahun 2026. Ia juga berkomitmen untuk terus membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai kegiatan dan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan sangat esensial agar regulasi yang dihasilkan memiliki fondasi kuat dan mampu menjawab tantangan perubahan iklim secara holistik. "MPR akan menjadi wadah kolaborasi yang mempertemukan beragam perspektif. Masukan dari semua pihak akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU ini," tutup Eddy. Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh pembicara penting seperti Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Guru Besar UI Prof. Jatna Supriatna.
