Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, menegaskan kesiapan lembaga legislatif untuk menampung dan mengkaji usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang sedang digodok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan ini disampaikan Saan kepada awak media pada Selasa (30/6/2026), menandai respons positif terhadap inisiatif MUI.
Menurut Saan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem, setiap aspirasi masyarakat, termasuk draf RUU dari MUI, akan melalui proses kajian mendalam di DPR. "Tentu kita akan lihat nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," ujarnya. Ia menambahkan bahwa setelah RUU tersebut secara resmi disampaikan, DPR akan mengkaji, mempelajari, dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku, seperti di Badan Legislasi (Baleg), pimpinan, atau Badan Keahlian DPR (BKD).

Inisiatif penyusunan regulasi ini datang dari MUI, yang berencana mendorong RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas kegagalan imbauan moral dalam membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, tegasnya, menyatakan "perang" terhadap perilaku maupun kampanye LGBT, sebagaimana dilansir internationalmedia.co.id pada Minggu (28/6).
Kiai Cholil, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, menyoroti perubahan signifikan dalam perilaku kelompok LGBT. Jika sebelumnya mereka cenderung menyembunyikan identitas atau aktivitasnya karena rasa malu, kini justru terlihat semakin berani dan bahkan bangga menggelar pertemuan atau pesta sesama jenis di ruang publik. Situasi ini diperparah dengan kecenderungan masyarakat yang mencoba menegur justru sering kali dicap sebagai pihak yang tidak toleran, sebuah kondisi yang menurut Kiai Cholil adalah "salah kaprah".
Oleh karena itu, MUI berpandangan bahwa pendekatan persuasif melalui imbauan saja tidak lagi memadai. Diperlukan kerangka hukum yang mengikat dan memiliki kekuatan untuk menindak tegas pelanggaran, demi mengembalikan masyarakat pada ‘fitrahnya’ dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki. MUI telah menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, dan kini menanti pembahasan serta penetapan oleh DPR.
