Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) kembali memanas dengan penetapan tersangka baru. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, kini menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga fantastis.
Menurut keterangan dari Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Glory Harimas diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari dan menjual titik SPPG. Harga yang dipatok tidak main-main, mencapai sekitar Rp 100 juta per titik. Pernyataan ini disampaikan Syarief kepada awak media di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Syarief menambahkan bahwa harga jual titik SPPG yang diatur oleh Glory Harimas memang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang hasil penjualan tersebut kemudian diserahkan kepada Dadan Hindayana secara berkala, bukan dalam satu kali transaksi. "Pemberian itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," jelas Syarief.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus melakukan perhitungan total uang yang telah diserahkan Glory kepada Dadan. Durasi pemberian uang ini terbilang panjang, berlangsung sejak tahun 2025 sampai dengan sekarang. Selain itu, terungkap pula bahwa Glory Harimas dan Dadan Hindayana telah saling mengenal jauh sebelum tahun 2025, bahkan sebelum tahun 2024. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dugaan korupsi dalam program strategis pemerintah dan masih berpotensi untuk terus bergulir, mengungkap lebih banyak fakta di kemudian hari.
