internationalmedia.co.id – Dunia kepolisian Indonesia tengah diguncang oleh kabar mengejutkan yang datang dari Markas Besar (Mabes) Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem informasi.
Ketiga sosok yang kini tengah mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri tersebut adalah nama-nama besar yang sebelumnya memiliki pengaruh signifikan di tubuh institusi kepolisian. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2026), mengonfirmasi penahanan ketiga tersangka tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti awal yang cukup kuat terkait keterlibatan mereka dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.
"Terhadap para tersangka, saat ini kami telah melakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Komjen Asep Safrudin di hadapan awak media.
Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas karena dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Namun, pihak Bareskrim masih enggan membeberkan secara mendetail mengenai sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam skandal ini. Menurut Komjen Asep, proses pembuktian masih terus berjalan dan memerlukan ketelitian tinggi.
"Ini masih merupakan tahap awal dari proses hukum kami. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam kami bisa langsung membongkar seluruh detail peran mereka satu per satu," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun lalu. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, yang menjadi persoalan hukum adalah proses tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi yang sah atau tanpa adanya dasar penegakan hukum yang kuat.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memberikan instruksi untuk melakukan penyadapan secara sepihak. Tindakan ini dinilai sangat fatal karena melanggar prosedur baku yang telah diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Pelanggaran terhadap regulasi ini tidak hanya mencakup aspek teknis penyadapan, tetapi juga menyangkut penghapusan data elektronik yang seharusnya menjadi barang bukti dalam proses hukum. Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan akses ilegal ini. Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu skandal hukum terbesar yang melibatkan petinggi negara dalam beberapa tahun terakhir.
