internationalmedia.co.id – Aksi kriminalitas dengan modus layanan kesehatan palsu kembali meresahkan warga Depok. Seorang wanita lanjut usia berinisial MS (62) menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah kedatangan oknum yang mengaku sebagai terapis pijat ke kediamannya di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dalam insiden yang terjadi pada Senin (2/11/2026) tersebut, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas milik korban seberat 14 gram.
Peristiwa nahas ini bermula saat korban sedang menikmati layanan pijat di rumahnya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku yang menyamar sebagai terapis profesional berhasil membangun kepercayaan korban. Dengan dalih agar proses pemijatan lebih nyaman dan tidak mengganggu gerakan, pelaku meminta korban untuk melepas seluruh perhiasan yang tengah dikenakannya.

Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan tersebut dan meletakkan perhiasan emasnya di atas sofa yang berada di dekat tempat ia beristirahat. Namun, di sinilah jebakan mulai dijalankan oleh para pelaku yang ternyata bekerja secara berkelompok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa saat proses pemijatan berlangsung, korban tidak sendirian. Terdapat tiga orang lainnya yang datang mendatangi lokasi. Mereka mengaku sebagai rekan kerja atau teman dari terapis yang sedang menangani korban. Kehadiran orang-orang ini tampaknya bertujuan untuk mengalihkan perhatian korban agar tidak merasa waspada.
"Salah satu pelaku sempat beralasan ingin mengambil tisu untuk keperluan pemijatan. Namun, hingga waktu yang cukup lama, pelaku tersebut tidak kunjung kembali ke sisi korban," ujar AKP Hendra Kurniawan dalam keterangan resminya pada Rabu (4/11).
Merasa ada yang tidak beres karena pelaku tak kunjung kembali, korban kemudian mencoba mengecek barang-barang miliknya. Saat itulah korban terkejut mendapati perhiasan emas yang tadi diletakkan di sofa telah raib entah ke mana. Pelaku diduga telah memanfaatkan momen saat korban sedang fokus pada layanan pijat dan rendaman kaki untuk menyambar perhiasan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Perhiasan emas seberat 14 gram yang digasak pelaku diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 27 juta.
Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban terkait kejadian tersebut. Laporan telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/1318/XI/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 2 November. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar para pelaku yang masih buron.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para lansia yang tinggal sendiri, agar selalu waspada terhadap orang asing yang menawarkan jasa ke rumah. Pastikan untuk selalu memeriksa identitas penyedia jasa dan jangan pernah meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain.
