Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Dalang di balik penipuan modus kencan yang berujung pada pengeroyokan dan perampasan sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku utama, DC alias Pedaw, ditangkap setelah terungkap bahwa motor korban ditukar dengan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Pedaw, yang merupakan otak kejahatan ini, dilakukan saat ia sedang bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (24/6/2026). Rachmad menjelaskan bahwa Pedaw adalah aktor utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RR dan merampas kendaraannya.

Kasus ini bermula dari laporan korban RR pada Selasa (26/5) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Kronologi kejadian bermula pada 17 Mei 2026, ketika korban RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF. Setelah menjalin komunikasi, GF mengajak RR bertemu dan membawanya ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di kamar kos, GF justru menghubungi dua rekan prianya yang berinisial F dan DC alias Pedaw. Tak lama kemudian, kedua pria itu datang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban RR. Mereka menganiaya RR dan merampas kunci sepeda motor serta telepon seluler miliknya. Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF, yang kemudian membawa kabur motor korban.
Menerima laporan tersebut, Reskrim Polsek Kalideres segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku GF. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di tempat yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.
Yang lebih mengejutkan, polisi mengungkap ulah Pedaw terkait nasib motor korban. AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa motor hasil kejahatan itu tidak dijual untuk uang tunai. Melainkan, motor tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua gram serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu di sebuah lokasi yang dikenal sebagai Kampung Ambon.
DC alias Pedaw kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP atas perannya dalam aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan ini.
