Korea Utara (Korut) baru-baru ini membuat pernyataan tegas yang mengejutkan dunia. Internationalmedia.co.id melaporkan, melalui pernyataan resmi misi permanennya di PBB, Korut menyatakan statusnya sebagai negara nuklir telah "diabadikan secara permanen" dalam hukum negaranya dan tak bisa diubah. Pernyataan ini disampaikan menyusul kunjungan pemimpin Korut, Kim Jong Un, ke fasilitas penelitian senjata pekan lalu.
Dalam pernyataannya, Korut mengecam keras Amerika Serikat (AS) yang terus mendesak denuklirisasi Semenanjung Korea. Mereka menganggap tuntutan AS sebagai "provokasi politik serius" dan menegaskan bahwa IAEA, badan pengawas nuklir PBB, tak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam urusan internal Korut. Hubungan resmi Korut dengan IAEA sendiri telah terputus selama lebih dari 30 tahun, sejak tahun 1994.

Korut menekankan bahwa statusnya sebagai negara nuklir merupakan hukum tertinggi dan fundamental negara. Mereka menegaskan akan menolak segala upaya untuk mengubah status tersebut dan akan terus mengembangkan kekuatan nuklir serta angkatan bersenjata konvensionalnya. Kim Jong Un bahkan telah menekankan perlunya modernisasi angkatan bersenjata konvensional negara tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah serangkaian kegagalan dalam perundingan denuklirisasi dengan AS sejak pertemuan puncak tahun 2019. Korut secara konsisten menyatakan penolakannya untuk menyerahkan senjata nuklirnya dan menegaskan komitmennya sebagai negara nuklir yang "tidak dapat diubah". Pernyataan terbaru ini semakin memperkuat tekad Korut untuk mempertahankan kemampuan nuklirnya. Langkah selanjutnya dari komunitas internasional dalam merespon pernyataan tegas Korut ini patut dinantikan.
