Skandal mengguncang Thailand. Internationalmedia.co.id melaporkan penangkapan seorang biksu terkemuka atas tuduhan penggelapan dana fantastis. Phra Thammachiranuwat, kepala Kuil Wat Rai Khing di pinggiran Bangkok, diduga telah menggelapkan lebih dari 300 juta Baht (sekitar Rp 148,3 miliar) dari dana kuil. Uang tersebut, yang berasal dari sumbangan umat, ternyata mengalir ke rekening pribadinya.
Investigasi Biro Investigasi Pusat (CIB) Thailand mengungkap jejak dana tersebut hingga ke jaringan judi online ilegal. Wakil komisioner CIB, Jaroonkiat Pankaew, menyatakan biksu tersebut didakwa atas korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Penangkapan ini, menurut Jaroonkiat, bertujuan untuk membersihkan citra agama Buddha di Thailand.

Kasus ini bukan hanya melibatkan Phra Thammachiranuwat. Pihak berwenang telah menangkap satu tersangka lain dan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Kuil Wat Rai Khing sendiri, yang berdiri sejak tahun 1851, menyimpan replika jejak kaki Buddha, menjadikannya situs suci bagi banyak umat.
Reaksi publik pun meluap di media sosial. Banyak yang mengekspresikan kekecewaan dan mempertanyakan pengelolaan dana di kuil-kuil. Beberapa netizen bahkan menyatakan akan mengalihkan donasi mereka ke lembaga lain yang dianggap lebih transparan. Namun, sebagian lain mengingatkan agar tidak menggeneralisasi perilaku buruk satu orang ke seluruh kalangan biksu. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan dana di lembaga keagamaan.