Jakarta – Teka-teki di balik penemuan 996 senjata di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, mulai menemukan titik terang. Sebagian besar dari barang bukti tersebut kini telah teridentifikasi jenisnya oleh petugas kepolisian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa dari total 996 senjata, 995 di antaranya adalah senjata angin, sementara hanya satu pucuk yang terkonfirmasi sebagai senjata api.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan klarifikasi ini kepada awak media di Silang Selatan Monas, akhir pekan lalu. "Perlu kita luruskan bersama, penemuan barang yang diduga berupa senjata. Ada 996 yang ditemukan, 995 merupakan senjata angin," kata Budi, menekankan pentingnya informasi yang akurat kepada publik.

Pengecekan mendalam terhadap seluruh barang bukti dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Budi menjelaskan, "995 itu senjata angin, oke? Yang kedua, ada satu pucuk senjata api. Itu sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan memiliki identitas atas kepemilikan Saudara DS. Saudara DS sudah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan 2020 sudah meninggal dunia."
Budi berharap masyarakat tidak lagi menerima informasi yang bias. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah memastikan legalitas izin impor serta tata cara penyimpanan senjata-senjata tersebut. "Jadi penanganan, jangan masyarakat bias atas penemuan barang diduga berbentuk senjata, ternyata itu senjata angin. Dan ini masih didalami terkait tentang izin impor, termasuk peletakan. Berdasarkan Perpol No 1 Tahun 2022, wajib memberitahukan surat izin impor dan gudang penyimpanan. Nah, ini masih didalami," imbuhnya, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik berencana memanggil mantan Ketua Yayasan sekolah berinisial IWD pada pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut proses impor ratusan senjata angin tersebut.
"Kami lagi mengatur untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Saudara IWD di minggu depan," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa informasi awal terkait izin impor sudah diketahui, yang melibatkan PT LKP dengan inisial Saudara IWD. "Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak," jelasnya.
Petugas akan mencocokkan informasi yang diperoleh dengan manifes impor. "Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan, ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami," pungkas Budi, mengindikasikan potensi penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum.
