Internationalmedia.co.id – News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas mengingatkan para kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Ia menyoroti fakta memprihatinkan bahwa banyak kades yang terjerat kasus hukum, sebuah kondisi yang disebutnya berakar pada rendahnya integritas dan kapasitas dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama sejak desa menerima alokasi dana besar dari pemerintah pusat. Peringatan ini disampaikan Tito saat membuka program "Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II" di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada Selasa (14/7/2026).
Tito mengungkapkan sebuah ironi yang terjadi hampir setiap pekan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara rutin menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli terkait perkara yang melibatkan kepala desa. "Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan," tegas Tito.

Menurut Mendagri, lonjakan risiko hukum ini berkaitan erat dengan besarnya dana desa yang kini dikelola. Dahulu, desa tidak menerima anggaran negara sebesar sekarang. Namun, dengan alokasi dana yang mencapai sekitar Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun setiap tahun, kesalahan dalam pengelolaan yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada konsekuensi pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Tito menilai persoalan utama bukan hanya integritas, melainkan juga kapasitas para kepala desa. Ia menyebutkan bahwa mayoritas kades berlatar belakang pendidikan SMA, sehingga seringkali belum dibekali kemampuan administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang memadai. "Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, Tito juga menyoroti fenomena biaya politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. "Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang," ujarnya.
Kendati demikian, Mendagri menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi agar Indonesia tidak mengalami dampak urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan. Tito menjelaskan lebih lanjut, pemerintah terus memperkuat desa melalui Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, hingga pengalokasian dana desa yang konsisten. Meskipun demikian, Tito mengakui masih banyak persoalan yang perlu perbaikan serius agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel dan pembangunan desa terwujud secara optimal.
Senada dengan Mendagri, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, mengatakan bahwa program "Kepala Desa Masuk Kampus" digelar untuk meningkatkan kompetensi para kades, terutama dalam aspek manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan. "Kepala desa harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi hukumnya. Dengan peningkatan kapasitas ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik dan akuntabel," pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni UI, Hamdi Muluk; sivitas akademika UI; Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, serta pejabat terkait lainnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membina tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
