Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum dan hiburan. Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang lebih dikenal sebagai Piche Kota, kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, kini bisa bernapas lega setelah permohonan praperadilannya dikabulkan. Keputusan ini secara resmi menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 14 Juli 2026.
Fransisco Bessi, kuasa hukum Piche Kota, mengungkapkan kegembiraannya pasca-persidangan. "Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar Fransisco. Ia menambahkan, majelis hakim menilai penetapan Piche sebagai tersangka tidak sah karena dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Lebih lanjut, keterangan korban berinisial ACT (16) di PN Atambua juga dilaporkan berubah, menjadi salah satu faktor penentu.

Dengan dikabulkannya praperadilan ini, Fransisco menegaskan, "status tersangka klien kami dinyatakan gugur." Piche sebelumnya dituduh terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT, bersama dengan Rifel Silla dan Roy Mali.
Ini bukan kali pertama Piche Kota merasakan kelegaan. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026. Pembebasan kala itu terjadi lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap. AKP Rachmat Hidayat, Kasat Reskrim Polres Belu, kepada internationalmedia.co.id pada Rabu, 6 Mei, mengonfirmasi, "Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya."
Dengan putusan praperadilan ini, Piche Kota kini secara hukum terbebas dari jeratan status tersangka dalam kasus tersebut, membuka babak baru dalam perjalanan hidup dan kariernya.
