Internationalmedia.co.id – News – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, dengan fokus utama mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.
Berdasarkan pantauan Internationalmedia.co.id di lokasi, Sony tiba di gedung Jampidsus Kejagung RI sekitar pukul 09.25 WIB dengan mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah petugas. Sepanjang perjalanannya menuju ruang pemeriksaan, Sony memilih bungkam seribu bahasa, tidak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya. Ia terlihat membawa buku catatan berwarna oranye putih dengan pulpen terselip di dalamnya, menambah kesan misterius pada kedatangannya.

Sebelum kedatangan Sony, kuasa hukumnya, Krisna Murti, sudah lebih dulu berada di gedung Jampidsus Kejagung RI. Krisna enggan berkomentar banyak, hanya meminta para jurnalis untuk menunggu hasil pemeriksaan kliennya. Pemeriksaan Sony sendiri telah dijadwalkan oleh Kejagung sejak pekan lalu, menyusul pengajuan JC yang diharapkan dapat membuka tabir lebih luas dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (12/6) sebelumnya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan fokus pada pendalaman permohonan JC Sony. "Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," ujarnya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, mengisyaratkan pentingnya pemeriksaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah mengonfirmasi bukti-bukti yang diklaim dimiliki Sony untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Menanggapi pertanyaan mengenai 26 nama yang diduga masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diklaim diserahkan oleh pihak Sony, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu," jelasnya.
Syarief juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik masih mempelajari permohonan JC tersebut dan membandingkannya dengan alat bukti yang sudah dikantongi Kejagung. "Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," tambahnya, mengindikasikan proses verifikasi yang cermat dan berhati-hati dari pihak penyidik.
Sebelumnya, pada Rabu (10/6), Krisna Murti mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam korupsi MBG kepada penyidik, yang sudah dituangkan dalam BAP. Surat pengajuan sebagai justice collaborator (JC) pun telah disampaikan. "(JC) Sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC-nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," kata Krisna, menegaskan harapan agar Sony dapat berperan aktif dalam membongkar kasus korupsi yang merugikan negara ini.
