Internationalmedia.co.id – News – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan pujian setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pujian ini datang setelah Kejagung berhasil menelusuri aset terpidana kasus korupsi legendaris, Eddy Tansil, senilai Rp 51,6 miliar. Purbaya menyebut temuan ini sebagai "prestasi luar biasa" mengingat lamanya kasus tersebut yang telah puluhan tahun menjadi buronan.
Dalam pernyataannya di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026), Purbaya mengungkapkan kekagetannya. "Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menambahkan bahwa upaya pengejaran yang tidak mudah ini patut diacungi jempol sebagai bukti ketekunan aparat.

Purbaya menegaskan bahwa kasus Eddy Tansil menjadi pengingat penting: kerugian negara tidak boleh dibiarkan menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. "Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya. Menurutnya, selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang pasti dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan.
Pemulihan aset, lanjut Purbaya, adalah bentuk penegakan hukum yang utuh, menunjukkan bahwa negara bekerja dan tidak membiarkan hak rakyat lenyap. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengelola setiap rupiah yang kembali ke kas negara secara tertib dan transparan, memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Menkeu juga menyinggung harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan. Purbaya memastikan bahwa sebagian dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang diserahkan akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk keperluan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Kementerian Keuangan akan terus mendukung sinergi antara BPA Kejaksaan Agung dan seluruh mitra dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Purbaya menekankan bahwa pemulihan aset adalah bukti kembalinya uang negara, terjaganya penerimaan, pulihnya hak korban, dan penguatan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan PNPB senilai total Rp 1.029.874.376.628 (lebih dari 1 triliun rupiah) kepada Menteri Keuangan. Dari jumlah fantastis tersebut, Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, melaporkan bahwa aset terpidana Eddy Tansil menyumbang Rp 51.682.537.000 (sekitar 51,6 miliar rupiah). "Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000," kata Kuntadi.
"Ke depan, penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan masyarakat," pungkas Purbaya. Ia berharap kerja sama ini akan semakin memperkuat keuangan negara, menegakkan keadilan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat dan masa depan Indonesia.
