Internationalmedia.co.id – News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya secara konsisten menjalankan amanat reses, sebuah mekanisme penting untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dari serangkaian pertemuan langsung dengan warga, terungkap bahwa perbaikan infrastruktur dasar seperti paving jalan, saluran drainase, dan penerangan jalan umum (PJU) menjadi permintaan paling mendesak dan dominan di hampir seluruh wilayah.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menggarisbawahi bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "Setiap satu rupiah dari APBD wajib dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Surabaya melaksanakan reses sebagai bentuk pelaksanaan amanat regulasi sekaligus tanggung jawab kami kepada masyarakat," jelas Fathoni, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Selasa (9/6/2026).

Menurut Fathoni, reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional bagi 50 anggota DPRD Surabaya untuk turun langsung menemui warga di daerah pemilihan masing-masing. Tujuannya adalah menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, yang kemudian akan dihimpun dan diperjuangkan agar masuk dalam agenda pembangunan kota.
Fathoni mengungkapkan, usulan yang paling banyak disampaikan masyarakat masih berpusat pada pembangunan infrastruktur lingkungan. "Keluhan paling menonjol di hampir seluruh daerah pemilihan adalah pembangunan infrastruktur lingkungan, mulai dari perbaikan paving, saluran pemukiman, penerangan jalan umum, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya," ujarnya.
Selain infrastruktur, sektor pendidikan juga menjadi perhatian serius warga. Usulan pembangunan sekolah negeri baru, baik SD maupun SMP, serta pemerataan akses pendidikan, kerap muncul dalam forum reses. Fathoni menyebut, sejumlah pembangunan SD Negeri dan SMP Negeri di Surabaya berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses. "Dorongan pembangunan SMP Negeri maupun SD Negeri di beberapa wilayah yang jauh dari zonasi sekolah negeri juga berasal dari aspirasi masyarakat. Jadi, apa yang diperjuangkan DPRD sejatinya merupakan suara warga," tambahnya.
Seluruh aspirasi yang berhasil dihimpun dari reses kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Fathoni menegaskan, Pokir bukanlah ‘jatah proyek’ atau alokasi anggaran pribadi anggota dewan. "Pokir adalah murni aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan agar masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah," tegasnya.
Proses selanjutnya, aspirasi tersebut akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. Setelah melalui tahap tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas kebutuhan anggaran dan jadwal pelaksanaannya.
Fathoni menambahkan, penyampaian hasil reses kepada masyarakat merupakan bentuk transparansi penggunaan APBD sekaligus pertanggungjawaban kepada warga. "Kami melakukan reses menggunakan anggaran daerah. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang diperjuangkan oleh anggota DPRD dan bagaimana proses aspirasi itu diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan," katanya.
Ia menegaskan, hasil reses juga menjadi bahan utama dalam fungsi penganggaran, pengawasan, hingga pembentukan peraturan daerah. Tidak sedikit peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD yang lahir dari persoalan yang ditemukan langsung saat anggota dewan berinteraksi dengan masyarakat. "Reses adalah jembatan antara masyarakat dan kebijakan. Dari sanalah kami mengetahui kebutuhan warga, memahami situasi yang mereka hadapi, lalu memperjuangkannya agar menjadi bagian dari pembangunan Kota Surabaya," pungkas Fathoni, menekankan vitalnya peran reses dalam mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan warga.
