Internationalmedia.co.id – News – Sosok pria berinisial GVK yang aksinya merusak sebuah mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sempat viral di media sosial, kini telah diamankan pihak kepolisian. Setelah penangkapannya, GVK resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penampilannya saat digiring petugas menunjukkan raut wajah yang lesu dan tertunduk.
Penangkapan GVK dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam. Pelaku dilaporkan tidak dapat berkutik saat petugas menciduknya, mengakhiri pelariannya setelah insiden perusakan yang memicu kemarahan publik.

Dalam pemeriksaan awal di kantor polisi, GVK mengakui perbuatannya didasari oleh emosi sesaat di jalan raya. Menurut keterangan dari akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, tersangka merasa kesal karena tidak diberi jalan oleh korban saat berkendara, yang memicu tindakan impulsifnya.
AKP Nurul Farouq Fadillah, Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi status GVK. "Saat ini status sudah menjadi tersangka," ujar Farouq. Atas perbuatannya, GVK dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Insiden perusakan itu sendiri terjadi pada Kamis (9/7) lalu. GVK, yang saat itu mengemudikan mobil Calya, awalnya mengira kendaraannya diserempet oleh MINI Cooper korban. Rekaman video yang beredar luas di media sosial internationalmedia.co.id menunjukkan GVK dengan jelas mematahkan kaca spion mobil korban dan bahkan memukulkannya kembali ke bodi kendaraan tersebut, memicu kemarahan publik.
Meski GVK telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengemudi MINI Cooper, pihak korban dilaporkan menolak tawaran tersebut. Korban bersikukuh agar pelaku tetap diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya, menegaskan pentingnya penegakan keadilan.
