Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria berinisial MAR (31) ditangkap polisi di Bekasi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi nekat ini bermula dari penemuan kunci motor korban yang terjatuh di area parkir. Bukannya mengembalikan, MAR justru memanfaatkan kunci tersebut untuk membawa kabur kendaraan roda dua itu.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru. Motor Honda BeAt milik korban raib setelah kuncinya ditemukan oleh pelaku di sekitar lokasi parkir.

Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke pihak berwajib. Penyelidikan intensif pun dimulai. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa motor korban kemudian terlacak dipasarkan melalui media sosial.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku," ujar Kombes Reynold dalam keterangannya, seperti dikutip internationalmedia.co.id, Jumat (26/6/2026).
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau langsung bergerak cepat. Pelaku MAR berhasil diamankan di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.20 WIB.
Dari hasil interogasi, MAR mengakui telah menjual motor curian itu kepada seorang pria berinisial DW, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi penjualan dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan," tambah Kompol Saiful.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit ponsel yang digunakan MAR untuk berkomunikasi dan menawarkan kendaraan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
