Friday, 26 April 2024

Search

Friday, 26 April 2024

Search

Polri Dialog dengan TKA dan Pekerja Lokal Pasca Kerusuhan TKA dan TKI Morowali Utara

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

JAKARTA –  Polri melakukan dialog kepada seluruh pihak terkait  bentrokan yang terjadi antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dialog atau pendekatan persuasif itu dilakukan oleh Pemda, Polres, para pekerja dan pihak PT GNI.

“Saat ini, terus dilakukan dialog dipimpin Kapolres dan Pemda Morowali dan para pihak baik serikat buruh dan perusahaan,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1).

Dedi memastikan, situasi saat ini sudah dalam kondisi normal atau kondusif pasca-terjadinya bentrokan yang menewaskan dua orang tersebut.

“Saat ini, situasi berangsur kondusif,” ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator telah diamankan pihak kepolisian.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja. Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media