Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus penyekapan yang mengejutkan publik di Jakarta Pusat akhirnya terungkap, di mana tiga karyawan percetakan menjadi korban selama 21 hari. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses hukum penanganan perkara ini. Tiga korban yang berhasil diselamatkan adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, yang disekap di sebuah percetakan di kawasan Senen.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan supervisi dan pendampingan intensif terhadap setiap tahapan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan Kombes Iman dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026).

Menurut Kombes Iman Imanuddin, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110. Menanggapi informasi tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat segera merespons dengan cepat dan mendatangi lokasi kejadian perkara. Petugas di lapangan berhasil menemukan para korban yang diduga kuat dalam kondisi disekap. Setelah melakukan penyelamatan, kepolisian langsung menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum.
Kombes Iman menekankan bahwa penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan, dan senantiasa memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik bagi korban maupun para tersangka. Selain aspek hukum, kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kondisi korban. Mengingat para korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga minggu sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat, pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis, menjadi prioritas. Hal ini, imbuhnya, menunjukkan upaya Polri dalam mewujudkan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.
Tujuh Pelaku Ditangkap, Termasuk Pemilik Percetakan
Dalam pengembangan kasus ini, tujuh orang telah berhasil ditangkap dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meliputi pria berinisial MML (40) yang diketahui sebagai pemilik percetakan, AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan pada Senin (29/6) bahwa para pelaku menuduh ketiga korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Atas tuduhan tersebut, korban dipaksa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Modus operandi para tersangka tidak hanya sebatas pemerasan, melainkan juga melibatkan penyekapan, beberapa tindakan penganiayaan, bahkan pemasungan atau pengikatan kaki dengan peralatan agar korban tidak dapat melarikan diri atau berpindah tempat.
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang mengancam hukuman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menindak tegas para pelaku.
