Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara terkait kasus deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. Yusril secara tegas membantah spekulasi yang beredar, menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis maupun ulama Palestina, melainkan seorang pebisnis yang tersandung masalah hukum murni di Republik Siprus. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Rabu (22/7/2026), memberikan klarifikasi menyeluruh atas insiden yang menyita perhatian publik.
Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan Duta Besar Palestina di Jakarta. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad tidak memiliki latar belakang sebagai ulama maupun aktivis kemanusiaan. "Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," jelas Yusril, menepis anggapan publik yang mungkin keliru.

Proses deportasi Abdul Karim ke Republik Siprus merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol. Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme deportasi menjadi langkah yang ditempuh setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad. Sebelumnya, Yusril juga telah menggelar audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Republik Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou, untuk membahas detail proses ini.
"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril. Pemerintah Siprus, lanjutnya, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di negaranya. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus bahkan mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta. Yusril menekankan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice, memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer. "Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," tegasnya.
Menanggapi isu yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril memastikan Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung dari Pemerintah Siprus. Duta Besar Siprus telah memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga mana pun, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol. "Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," tegas Yusril.
Yusril menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kasus Abdul Karim merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain. Ia menegaskan bahwa insiden ini sama sekali tidak menggoyahkan komitmen diplomasi Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina, yang telah konsisten sejak tahun 1948.
