Internationalmedia.co.id – News – Pengacara senior Elza Syarief secara mengejutkan memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Keputusan drastis ini diambil setelah Elza menduga Sony tidak jujur terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Pengunduran diri Elza telah dilakukan sejak Senin (15/6).
Awalnya, Elza menyatakan kesediaannya membantu Sony secara pro bono, meyakini kliennya bersih dari tuduhan. Namun, informasi terbaru yang didapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah pendiriannya secara fundamental. "Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," ungkap Elza. Informasi tersebut merujuk pada dugaan bahwa Sony menerima uang dari Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang dikenal dekat dengan Sony dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini terbagi dalam dua klaster utama: pertama terkait jual beli titik SPPG, dan kedua mengenai markup pengadaan barang atau jasa. Sementara itu, permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya masih dalam tahap penelaahan oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan ada tiga pertimbangan krusial dalam menentukan apakah permohonan JC Sony akan dikabulkan. "Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan," jelas Febrie di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Febrie menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah fokus mendalami peran kelima tersangka yang telah ditahan agar proses persidangan dapat segera dimulai. Ia juga menegaskan bahwa nama-nama yang disebutkan oleh Sony dalam keterangannya pasti memiliki keterkaitan dengan para tersangka yang telah ditetapkan. "Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan," tambahnya, sembari berharap program BGN dapat berjalan sesuai tujuan awal.
Selain fokus pada pengembangan kasus, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan alat bukti yang kuat. "Kalau ada alat bukti pastilah," tegas Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penerapan TPPU tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan menerima aliran dana haram tersebut. "Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyelidikan kasus ini terus bergulir, dengan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara demi menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.
