Friday, 26 April 2024

Search

Friday, 26 April 2024

Search

Pemkot Tangsel Lelang Kendaraan Dinas Masa Pakai di Atas Tujuh Tahun

Sejumlah kendaran operasional dinas terparkir di halaman belakang Puspemkot Tangsel, Ciataer, Tangsel.

TANGSEL- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel berencana melelang kendaraan dinas yang tersebar di seluruh Organinisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Tangsel, Sugeng Rahadi mengatakan, sejak Kota Tangsel berdiri di tahun 2008 atau 14 tahun silam, belum pernah sekalipun diadakan lelang kendaraan dinas.

“Saat ini prosesnya, kami sedang menginventarisir seluruh kendaraan dinas. Berapa jumlah total keseluruhannya. Dan kendaraan mana saja yang layak lelang,” ujar Sugeng di kantornya, Kamis (19/1).

Sugeng mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, kendaraan dinas yang masa pakainya tujuh tahun dapat dilelang.

“Nah, di kita kendaraan dinasnya ada yang dari tahun 2008 bahkan ada kendaraan dinas dari zaman masih Kabupaten Tangerang sebelum pemekaran. Sudah seharusnya dilelang, tapi disesuaikan dengan urgensinya,” jelasnya.

Sugeng mengatakan, pihaknya meyakini kendaraan dinas di Tangsel banyak yang tidak sesuai peruntukan, rusak dan tidak digunakan oleh pegawai penerima barang.

Menurutnya, jika proses lelang ini dapat dilaksanakan, maka akan menghemat anggaran pemeliharaan kendaraan dan  mengurangi resiko hilang akibat kendaraan tidak terurus.

“Tentunya dengan lelang ini akan menghemat biaya pemeliharaan, uang hasil lelang masuk ke kas daerah dan ke depan lebih tertib administrasi,” jelasnya.

Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya juga akan memenuhi target dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana untuk bisa melelang kendaraan, maka nilai kendaraan harus di atas Rp 5 miliar. “Jadi kita juga sedang mengumpulkan semua kendaraan. Nilai dari seluruh kendaraan itu harus di atas Rp 5 miliar. Baru bisa masuk lelang,” jelasnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media