Pelaku pembunuhan satwa tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara yang sangat serius, mencapai 15 tahun. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kepolisian setempat secara tegas mengingatkan publik untuk tidak bertindak gegabah jika berhadapan dengan satwa liar yang dilindungi.
Kombes Yuni Iswandari, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dikutip dari internationalmedia.co.id.

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yuni kepada awak media.
Kasus pembunuhan tapir ini, menurut Kombes Yuni, harus menjadi pelajaran dan pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia mengimbau agar tidak ada lagi perburuan atau tindakan melukai satwa dilindungi, baik yang muncul di sekitar permukiman warga maupun di area jalan raya.
Langkah yang benar jika menemukan satwa dilindungi, lanjut Yuni, adalah segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekat. Pelaporan ini penting untuk memastikan penanganan yang tepat dan aman bagi semua pihak.
"Jangan sekali-kali diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga keselamatan satwa dan masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.
