Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Keponakannya, Kusuma Al Rasyid Adgar Maulana Putra, yang dihadirkan sebagai saksi, blak-blakan mengaku memiliki uang dolar Amerika Serikat (USD) dari hasil berjudi di Singapura. Pengakuan ini tak hanya mengejutkan jaksa penuntut umum, tetapi juga memicu pertanyaan hakim tentang kemungkinan keterlibatan Agung Winarno dalam aktivitas judi tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/9/2026), jaksa penuntut umum mengonfirmasi temuan sejumlah uang dolar yang disita dalam perkara Agung. "Di dalam tas Etihad Airways itu, ada 21 lembar USD pecahan 100. Uang siapa ini?" tanya jaksa. Adgar dengan lugas menjawab bahwa sebagian uang dolar tersebut adalah miliknya pribadi. Ia kemudian menjelaskan sumbernya.

"Untuk rupiah kan saya bekerja, jadi saya sering sedia cash. Untuk kalau USD kan saya juga punya sendiri karena saya sering judi di Singapura," ungkap Adgar di hadapan majelis hakim. Ia terakhir kali mengunjungi Singapura pada tahun 2025, namun mengaku tidak berani kembali karena "kalah banyak." Adgar menyebut kasino Marina Bay Sands (MBS) sebagai tempatnya berjudi, yang dilakukannya sebagai "jalan-jalan saja, sambil main" atau "refreshing." Ia bahkan mengaku bisa ke Singapura sebulan sekali atau dua bulan sekali untuk tujuan tersebut.
Hakim anggota Nur Sari Baktiana mendalami pengakuan Adgar, terutama saat Adgar menyebut pamannya, Agung Winarno, pernah meminta dirinya menukarkan uang tunai rupiah ke dolar. Pertanyaan hakim kemudian mengarah pada Agung Winarno. "Om-nya ini main judi juga? Ponakannya aja main judi," cecar hakim. Adgar menjawab singkat, "Siap," yang kemudian diperjelas dengan "Ya main." Pengakuan ini mengindikasikan bahwa Agung Winarno, sang produser film, juga terkadang ikut berjudi bersama keponakannya di Singapura. Hakim sempat terheran-heran dengan penampilan Adgar, "Tapi wajah Saudara tidak menyakinkan untuk main judi. Wajahnya wajah Boyolali betul," ujarnya. Adgar kini mengaku sudah berhenti berjudi karena uangnya disita dalam perkara ini dan sedang fokus menempuh pendidikan S2.
Sebagai informasi, Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan Agung melalui produksi film ‘Sang Pengadil’, penyembunyian surat keterangan ganti rugi, hingga mobil Toyota Alphard dan uang tunai. Dakwaan terhadap Agung Winarno dibacakan pada Senin (14/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan ini terus berlanjut, mengungkap lapisan demi lapisan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengakuan mengejutkan dari lingkaran terdekat terdakwa.
