Internationalmedia.co.id melaporkan, mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinwatra, langsung dijebloskan ke penjara Bangkok pada Selasa (9/9) waktu setempat. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan masa perawatan Thaksin di rumah sakit selama menjalani hukuman, melanggar hukum. Seorang pejabat Departemen Pemasyarakatan Bangkok yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut kepada AFP.
Thaksin, miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand, divonis delapan tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke negaranya Agustus 2023 lalu, mengakhiri tahun-tahun pengasingannya. Ironisnya, ia tak pernah merasakan dinginnya jeruji besi selama satu malam pun. Setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada, ia hanya beberapa jam di penjara sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian Bangkok.

Hukumannya kemudian diringankan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, dan ia dibebaskan bersyarat setelah enam bulan perawatan di rumah sakit. Namun, MA menilai Thaksin tidak menderita penyakit serius dan bisa dirawat di penjara. Putusan MA tegas menyatakan bahwa Thaksin dan dokternya sengaja memperpanjang masa inap di rumah sakit. "Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak," bunyi putusan tersebut, seperti dikutip Reuters.
Putusan MA langsung disusul penerbitan surat perintah penahanan Thaksin. Pria 76 tahun itu terlihat dibawa masuk ke mobil van departemen pemasyarakatan setelah sidang. Laporan Reuters menyebutkan, kendaraan yang membawa Thaksin tiba di Penjara Bangkok kurang dari satu jam setelah putusan dibacakan. Saat tiba di MA, Thaksin didampingi putrinya, mantan PM Paetongtarn Shinawatra. Kisah ini menjadi babak akhir dari perjalanan politik Thaksin yang penuh kontroversi.
