Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementeriannya. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa korporasi Google merupakan pihak yang menjadi sasaran utama keuntungan dari proyek tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan, berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap selama persidangan, Google, termasuk entitas seperti Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku pemilik global produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management, merupakan tujuan keuntungan dalam kebijakan digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

Hakim menguraikan, tujuan menguntungkan Google ini terlihat jelas dari serangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya. Nadiem sendiri mengakui adanya pertemuan dengan Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program-program seperti Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook. Pertemuan serupa juga terjadi pada April 2020 dengan Caesar Sengupta, salah satu petinggi Google yang sebelumnya bertugas di Asia Pacific dan kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada tahun 2021. "Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," tegas hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat bahwa tujuan menguntungkan korporasi Google juga terbukti melalui perwujudan nyata berupa serangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan Gojek. Total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017-2021 mencapai USD 786.999.428. Hakim menyoroti bahwa sebagian besar investasi tersebut terjadi setelah Nadiem menjabat sebagai menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021. "Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," imbuh hakim.
Majelis hakim menolak dalil pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo. Hakim berpendapat bahwa unsur tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 diukur dari niat batin Nadiem sebagai pelaku, bukan dari pengakuan atau penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan. "Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat," jelas hakim, menambahkan bahwa pertanggungjawaban Nadiem atas tujuan menguntungkan korporasi Google secara doktrinal melekat pada karakter unsur ‘dengan tujuan’ sebagai dolus directus yang mengandung komponen pengetahuan dan kehendak.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian. Jika harta tidak mencukupi, Nadiem akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 5 tahun.
