Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Putusan berat ini terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara. Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Nadiem terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan primer jaksa sendiri dinyatakan tidak terbukti.

Selain pidana kurungan badan selama satu dekade, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti, seluruh harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 5 tahun.
Jaksa Corneles Geeb Paulus H, usai persidangan, menegaskan bahwa putusan hakim telah membuktikan tidak adanya kriminalisasi terhadap kebijakan. "Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama," ujar Corneles. Ia menambahkan, proses hukum yang dilakukan adalah murni penegakan hukum, bukan upaya mengkriminalisasi kebijakan.
Corneles juga menekankan bahwa putusan ini membawa keadilan bagi semua pihak. "Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," paparnya. Ia secara khusus menyoroti keadilan bagi anak-anak sekolah yang datanya diambil dan disimpan dalam lembaga tertentu, yang kini telah mendapatkan keadilan sejati.
Dengan vonis ini, kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
