Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Keputusan ini diambil dalam rangka menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, dengan masa perpanjangan selama 30 hari ke depan. Informasi ini pertama kali dirilis oleh Internationalmedia.co.id – News.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini merupakan bagian integral dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas. "Hari ini, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," terang Budi kepada awak media pada Selasa. Ia menambahkan, langkah ini krusial agar berkas dapat segera dilimpahkan ke pihak penuntut umum.

Budi Prasetyo lebih lanjut menguraikan bahwa proses penyidikan berjalan dinamis, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi juga menahan dua tersangka lain dari sektor swasta, yakni dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan demikian, keempat tersangka dalam kasus ini kini telah ditahan. "Berkas penyidikan masih dilengkapi. Harapannya, seluruh berkas perkara keempat tersangka yang sudah ditahan ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tegas Budi, mengindikasikan persiapan menuju Tahap II.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memang sempat merencanakan pelimpahan perkara Yaqut Cholil Qoumas setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini rampung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemanggilan sejumlah saksi yang mungkin masih bertugas dalam penyelenggaraan haji.
Asep Guntur Rahayu menegaskan, pemilihan waktu pelimpahan ini sangat strategis agar tidak mengganggu tugas para saksi yang terlibat langsung dalam operasional haji. "Jangan sampai pada saat persidangan, yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini, sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," pungkas Asep, menekankan pentingnya kelancaran ibadah haji bagi jemaah dan petugas.
Total empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), mantan Staf Khusus Yaqut.
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga adanya aliran dana dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Aliran dana ini diduga difasilitasi melalui perantara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Secara rinci, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan dana senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief, yang menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada tahun 2024.
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp 622 miliar. Angka kerugian negara yang signifikan ini merupakan hasil perhitungan cermat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
