Seorang pria berinisial F (29) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap istrinya, A (25), di lingkungan sekolah dasar. Insiden tragis ini terjadi saat keduanya sedang mengambil rapor anak mereka di SDN Kalipancur 02, Ngaliyan, Kota Semarang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat malam, menyusul peristiwa yang menggemparkan tersebut.
Kompol Ni Made Sriniti, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa F dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat 2, dan Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan," tegas Sriniti, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 08.15 WIB. Suasana di SDN Kalipancur 02 yang kala itu ramai dengan para orang tua murid yang hendak mengambil rapor, seketika berubah mencekam. F, yang disebut-sebut melihat keberadaan istrinya, A, langsung menghampiri dan menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari masalah rumah tangga. "Itu KDRT, pelaku suami sendiri, sedang proses cerai. Istri sudah enggak pulang 2 bulan, terus tadi ketemu waktu ambil rapor anaknya di SD 2 itu," jelas Kompol Aliet, sebagaimana dilaporkan internationalmedia.co.id pada Jumat (19/6).
Aliet menambahkan, "Begitu melihat istrinya, langsung didatangi, terus ditusuk pakai obeng. Pelaku inisial F, 29 tahun. Korban AY, umur 25 tahun." Keterangan ini memperjelas kronologi tragis yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
