internationalmedia.co.id – Sebuah penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah markas tersembunyi yang menjadi pusat penyelundupan benih lobster skala internasional. Lokasi yang terletak di kawasan Jalan Cinere Raya, Depok, kini telah dipasangi garis polisi setelah polisi menemukan bukti kuat adanya aktivitas ilegal yang melibatkan puluhan ribu benih lobster yang siap dikirim ke luar negeri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah yang menjadi pusat operasional ini tampak seperti hunian biasa dari luar, namun menyimpan aktivitas yang sangat mencurigakan di dalamnya. Memiliki garasi yang cukup luas untuk menampung beberapa kendaraan, rumah ini ternyata telah disulap menjadi tempat pengemasan (repacking) benih lobster. Di dalam ruang tamu, ditemukan sejumlah koper berukuran besar yang disiapkan khusus untuk menyembunyikan komoditas laut tersebut.

Setiap ruangan di dalam rumah tersebut dipenuhi dengan drum atau bak besar berisi air laut. Di sinilah proses krusial dilakukan; benih lobster ditakar menggunakan saringan sebelum dimasukkan ke dalam kantung plastik yang telah diberi oksigen agar tetap hidup selama perjalanan. Untuk menjaga suhu agar benih tetap segar, para pelaku menyediakan cooler berisi es batu dalam jumlah banyak di lantai atas rumah. Bahkan, terdapat area khusus yang digunakan oleh sekitar 16 pekerja untuk beristirahat di tengah aktivitas pengemasan yang intens.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, yakni Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diketahui mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Benih-benih tersebut kemudian dibawa ke Cinere, Depok, untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diselundupkan ke mancanegara.
Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa sindikat ini bukanlah pemain baru. Pelaku berinisial DN dan IB diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir. Selama periode tersebut, mereka tercatat telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 40 kali dengan total volume mencapai sekitar 3,5 juta ekor benih lobster. Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, kerugian negara akibat aksi mafia ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 280 miliar.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Para pelaku menggunakan jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman cepat. Namun, mereka juga menggunakan jalur darat dengan menyeberang melalui Bakauheni menuju Lampung, kemudian melintasi Palembang, Jambi, hingga akhirnya mencapai negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan transnasional (transnational crime) yang sangat serius. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, para tersangka terancam jeratan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga tengah mendalami potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.
