Internationalmedia.co.id – News – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat telah menyiapkan strategi komprehensif melalui tiga langkah konkret untuk mengatasi kendala pembayaran gaji pegawai di pemerintah daerah, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tito juga meluruskan informasi yang keliru mengenai anggapan bahwa dirinya menolak usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang kesulitan menggaji pegawainya.
"Tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah [dengan judul] ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf’, tidak begitu yang saya sampaikan," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id pada Rabu (5/8). Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media usai Konferensi Pers Pemerintah terkait Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta.

Langkah pertama yang ditekankan Mendagri adalah efisiensi anggaran di tingkat daerah. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemendagri di lapangan, ditemukan adanya sejumlah pos anggaran yang sebenarnya dapat dipangkas atau dialihkan untuk pembayaran gaji pegawai. Contohnya, anggaran perjalanan dinas yang terlalu besar atau honor rapat yang tidak proporsional. Tito mengapresiasi inisiatif Bupati Lahat yang berhasil menghemat Rp 400 miliar melalui efisiensi belanja pendukung daerah. "Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum)," tegas Tito, seraya menambahkan bahwa tim Kemendagri siap diterjunkan untuk membantu daerah melakukan pembedahan anggaran.
Apabila setelah efisiensi maksimal masih terdapat kekurangan, langkah kedua adalah percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). Solusi ini khusus ditujukan bagi daerah-daerah yang memiliki DBH namun belum disalurkan oleh pemerintah pusat. Mendagri akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan DBH tersebut segera dicairkan. "Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," jelasnya, menegaskan bahwa pencairan DBH ini diharapkan dapat langsung menutupi kebutuhan gaji.
Terakhir, bagi daerah yang setelah melakukan efisiensi dan pencairan DBH masih mengalami defisit atau memang tidak memiliki potensi DBH yang signifikan, pemerintah pusat siap memberikan insentif Dana Alokasi Umum (DAU). Tito mengungkapkan bahwa Kemendagri telah mencatat setidaknya 79 daerah yang masuk dalam kategori ini. "Ini harus top up dari Menteri Keuangan," pungkasnya, menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk tidak membiarkan daerah berjuang sendiri dalam memenuhi hak-hak pegawainya.
Dengan ketiga jurus ini, Mendagri berharap permasalahan gaji pegawai daerah dapat teratasi secara komprehensif, memastikan stabilitas keuangan daerah dan kesejahteraan para abdi negara.
