Internationalmedia.co.id – News – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk secara aktif mengawal pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan fiskal daerah. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang berlangsung di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Kota Denpasar, Bali, baru-baru ini. Wiyagus menekankan bahwa SDA harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi.
Dalam sambutannya, Wamendagri secara khusus menyoroti dan mengapresiasi tema yang diusung dalam Rakernas II ADPSI tahun ini, yakni "Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah menuju Indonesia Emas 2045". Tema tersebut dinilai sangat relevan dan selaras dengan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah di berbagai sektor, termasuk pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang vital.

"Sebagai representasi dari suara rakyat, DPRD Provinsi memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya benar-benar berujung pada kemakmuran masyarakat lokal, dan bukan hanya menguntungkan pemegang saham korporasi," tegas Wiyagus, seperti dikutip internationalmedia.co.id. Ia menambahkan, pendekatan ekonomi ekstraktif yang hanya berorientasi pada pengambilan sumber daya mentah tidak lagi dapat diandalkan. Daerah harus mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan (EBT), mendorong hilirisasi komoditas untuk nilai tambah, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik agar lebih mandiri.
Wiyagus mengingatkan bahwa pengelolaan SDA wajib mengacu pada amanat konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya energi di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari negara.
Melalui fungsi anggaran yang dimilikinya, DPRD didorong untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih produktif. Prioritas harus diberikan pada pengembangan EBT, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, digitalisasi layanan publik, serta penguatan ekonomi lokal.
Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa dana transfer dari pusat, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber pendapatan lainnya digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. "DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi esensial dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," pungkasnya.
Wamendagri berharap Rakernas II ADPSI ini tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan mampu menghasilkan rekomendasi yang operasional dan implementatif. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencakup penguatan advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas anggota DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Acara penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
