Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono (MC), terkait dugaan kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa selama menjabat Sekjen MPR dari tahun 2016 hingga 2023, Ma’ruf Cahyono diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI. Ia secara tidak sah menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk melancarkan aksinya, Ma’ruf Cahyono disebut memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Zakaria bertugas menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa. Para pengusaha ini, yang ingin mendapatkan proyek di Setjen MPR, diwajibkan membayar "fee" yang diistilahkan sebagai "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
"Total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ungkap Taufik saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Ma’ruf juga memerintahkan para stafnya agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau arahan Zakaria, seringkali melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Modus lain yang terungkap adalah penerimaan akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. "Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," kata Taufik.
Taufik menambahkan, Ma’ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA), seorang pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," jelas Taufik.
Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf Cahyono dari dua sumber utama—rekening penampungan dan akun trading—mencapai sekitar Rp 30 miliar. KPK menyatakan bahwa Ma’ruf tidak dapat membuktikan legalitas sumber penerimaan tersebut dan tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Ma’ruf Cahyono langsung ditahan oleh KPK. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Juli 2026. Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
